Kronologis Pembentukan Kota Sungai Penuh
- Keputusan Pemerintah Kerajaan Belanda (Government Besluit) Nomor 13 tanggal 3 Nopember 1909, Sungai Penuh ditunjuk sebagai Ibukota.
- Aspirasi masyarakat membentuk Kota Sungai Penuh sejak Tahun 1970-an.
- Perkembangan Kota Sungai Penuh tidak efektif dikelola hanya oleh Pemerintah Kecamatan
- Kota Sungai Penuh merupakan kota terpadat kedua di Propinsi Jambi setelah Kota Jambi.
- PP Nomor 129 tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah
- Untuk peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan.
- Hasil penelitian oleh Prof. Dr. Sadu Wasistiono,MS (Pasca Sarjana IPDN)Â tahun 2005 yang menyatakan bahwa Kabupaten Kerinci layak untuk dimekarkan
Dasar Hukum
- UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- UU No. 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh
- PP no. 8 Tahun 2008 tentang Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lambang dan arti lambang kota Sungai Penuh :
Diambil dari bentuk atap rumah adat Kota Sungai Penuh.
Pintu Mesjid berjumlah 8 (delapan) buah
Tanggal terbentuknya Kota Sungai Penuh yaitu tangal 8 (delapan). Pucuk Larangan atau Undang yang delapan.
Garis-garis yang melingkari Gong adalah Gema Gong berjumlah 11 (sebelas) garis
Tanggal terbentuknya Kota Sungai Penuh yaitu tangal 8 (delapan). Pucuk Larangan atau Undang yang delapan.
Padi dan Kapas (Padi = 20 Butir,Kapas = 8 Buah)Cita-cita Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk mewujudkan Kondisi Masyarakat yang makmur sejahtera dalam sandang dan pangan. Padi 20 Butir dan Kapas 8 buah adalah tahun terbentuknya Kota Sungai Penuh yaitu Tahun 2008.
Gong
Kekuatan Kebudayaan dan adat istiadat Kota Sungai Penuh. Mempertahankan Kedaulatan Daerah. Penyampaian pesan dari bathin kepada masyarakat. Bermusyawarah untuk mufakat.
Mesjid Agung Pondok Tinggi
Kota Sungai Penuh
Mesjid Agung Kota Sungai Penuh  adalah ikon Kota Sungai Penuh yang menyimpan sejarah (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Cagar Budaya) dan merupakan kebanggan masyarakat Kota Sungai Penuh dengan atap bertumpang 3 (tiga), berkaitan dengan 3 (tiga) filosofi hidup yang dijalankan sehari-hari, yaitu :
- berpucuk satu, melambangkan bahwa masyarakat Kota Sungai Penuh beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berjurai empat, melambangkan Kaum 4 jenis bersatu (Ulama, Adat, Cendikiawan dan Pemuda) dalam pembangunan Kota Sungai Penuh;
- bertumpang tiga, adalah melambangkan keteguhan masyarakat dalam menjaga 3 pusaka yang telah diwariskan secara turun temurun yaitu pusaka Teganai, pusaka Ninik Mamak dan pusaka Depati.
Bintang Bersudut Lima
Kesetiaan Masyarakat Kota Sungai Penuh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila
Keris
Sebagai Pusaka Suci peninggalan Depati-Depati yang melambang kan perjuangan rakyat Kota Sungai Penuh. Simbol dari menjunjung tinggi adat istiadat
Bunga Melati Air
Adalah stempel/cap yang tertera pada piagam/surat kuno baik yang berasal dari Jambi maupun Sumatera Barat masih banyak tersimpan pada tokoh-tokoh adat Kota Sungai Penuh. Ini bermakna secara kekerabatan Kota Sungai Penuh memiliki hubungan dengan Sumatera Barat, sedangkan dengan Jambi merupakan hubungan administrasi Pemerintahan yaitu Kota Sungai Penuh merupakan salah satu Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jambi.
Tulisan Incung
Tulisan Incung Kuno yang terdapat hampir disetiap benda Pusaka Kota Sungai Penuh, tulisan ini telah digabungkan dan terbentuklah tulisan incung yang artinya "SAHALUN SUHAK SALATUH BDEI". Ini berarti pula bahwa masyarakat Kota Sungai dari dulu sudah bisa menulis/membaca dan mempunyai SDM yang baik untuk berkomunikasi/bermasyarakat serta melakukan kegaiatan lain dalam kehidupan sehari-hari.
Sahalun Suhak Salatuh Bdei
Merupakan semboyan yang memperlihatkan kekompakan dan selalu bermusyawarah untuk bermufakat dalam setiap pengambilan keputusan dengan satu kata dan perbuatan.
Latar belakang Perbukitan dan Hamparan Sawah
Sebagian dari wilayah Kota Sungai Penuh merupakan perbukitan yang kaya akan potensi wisata alam. Hamparan lahan subur/ persawahan.Topografi perbukitan dan hamparan merupakan potensi sekaligus bentuk bentang alam Kota Sungai Penuh.Sungai Penuh ditetapkan sebagai Ibukota Kerinci berdasarkan besluit Pemerintah Belanda Nomor 13 Tahun 1909 tanggal 3 November 1909 (STB Nomor 523).
Gambar Ukiran Keluk PakuKacang Belimbing
Masyarakat Kota Sungai Penuh dalam menuntut ilmu tidak ada henti-hentinya seperti keluk paku dan akar kacang belimbing yang tidak bertemu ujung dan pangkalnya, menjalar terus menerus.
0 komentar:
Posting Komentar